Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Selama menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun. Setelah itu, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Sehari-hari, presiden dan wakil presiden bertugas di Istana Negara.
Tugas dan Wewenang Presiden
Dalam sejarah Indonesia, tugas dan wewenang seorang presiden mengalami perubahan. Contohnya, pada masa Presiden Soeharto. Pada masa itu, presiden juga membuat undang-undang (tugas legislatif). Namun, tugas dan wewenang presiden berubah setelah Peristiwa Reformasi pada tahun 1998. Tugas dan wewenang itu adalah sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD.
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
3. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
6. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
7. Menyatakan keadaan bahaya.
8. Mengangkat duta dan konsul.
9. Menerima penempatan duta negara lain.
10. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Dalam menjalankan tugasnya, presiden dan wakil presiden mendapat gaji dari negara. Menurut Kantor Kepresidenan, gaji presiden RI sekitar Rp62,4 juta per bulan. Sedangkan gaji wakil presiden RI sekitar Rp57,2 juta. Untuk kamu ketahui, gaji seorang direktur bank atau perusahan asing bisa mencapai 167 juta. Jadi, gaji presiden kita tidak ada setengahnya dari seorang direktur bank.
Pengawalan, Kesehatan, & Protokoler
Presiden dan wakil presiden mendapatkan hak pengawalan, kesehatan, dan protokoler. Pengawalan berlaku di rumah kediaman resmi negara ataupun rumah pribadi. Serta, rute perjalanan ke setiap tempat yang akan dikunjungi dalam tugas. Pengawalan juga berlaku untuk anggota keluarganya. Ketika masa jabatan berakhir, presiden dan wakil presiden tetap mendapat pengawalan maksimal selama 10 tahun. Mereka juga mendapat rumah, misalnya, untuk presiden rumah berharga sekitar 20 miliar.
Dalam hal kesehatan, bila presiden dan wakil presiden atau keluarganya sakit, mereka mendapat pelayanan kesehatan dari tim dokter kepresidenan. Sedangkan dalam hal protokoler, misalnya, saat presiden atau wakil presiden akan mengunjungi suatu tempat pasti akan ada pengecekan lebih dahulu di tempat itu.